/**/

VERIFIKASI NO. HP TERDAFTAR UTK PROGRAM KJP PLUS – KJMU

Dalam rangka peningkatan layanan, kemudahan dan keamanan bersama di masa wabah CORONA, para penerima dan pendaftar Program Bansos KJP PLUS – KJMU, di-WAJIB-kan untuk melakukan verifikasi ulang No. HP.

Selasa, 18 April 2017

PERPISAHAN SISWA/I TAHUN AJARAN 2015/2016

 
Kehidupan sekolah dan sekolah untuk kehidupan masa depan yang lebih baik, memberikan banyak pelajaran, berbagai peristiwa suka dan duka dalam kebersamaan keseharian menjadi warna tersendiri dalam pembentukan karakter, penemuan ilmu pengetahuan, sehingga interaksi baik antar sesama siswa, maupun dengan guru dan lingkungan sekitar sekolah memberikan satu pengalaman psikologis yang akan mewarnai perjalanan hidup ke masa depan.

Genap 3 tahun kebersamaan menuntut ilmu, setiap peristiwa akan terekam dalam memory tentang kisah sekumpulan siswa dan guru pernah memiliki interaksi dalam pencaharian ilmu pengetahuan dan pembinaan karakter untuk menjadi lebih dewasa. Masa 3 tahun akan berakhir dan perpisahan tak terelakkan sebagai bagian dari akhir periode interaksi tersebut pasca Ujian Nasional dan kelulusan Sekolah.

Perpisahan adalah satu kata yang paling menyedihkan bagi seorang anak manusia yang belum siap merasa kehilangan akan sesuatu dalam kehidupan fana, kadang tak ada kata yang dapat menggambarkan bagaimana sedihnya kehilangan karena perpisahan. Perpisahan juga dapat memberikan flashback terbaik betapa sesuatu yang akan hilang itu memiliki makna baik secara psikologis maupun secara materil.

Jumat, 07 April 2017

KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) PESERTA DIDIK BARU TA.2016/2017


UJI KOMPETENSI KEAHLIAN KELAS XII SMK MUHAMMADIYAH 2 TA.2015/2016


EKSTRAKULIKULER TARI SMK MUHAMMADIYAH 2


TIM FUTSAL SMK MUHAMMADIYAH 2 JAKARTA


Jumat, 31 Maret 2017

SMK MUHAMMADIYAH 2 JAKARTA MERAIH JUARA III LOMBA NASYID


PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN KELAS XII SMK MUHAMMADIYAH 2 TA. 2016/2017





Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
  1. Kisi-kisi Soal/Ujian Teori kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan merupakan konsep, prinsip-prinsip, prosedur, materi,bahan, dan lain-lain yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Teori kejuruan terbuka untuk umum.
  2. Soal Teori Kejuruan (STK) adalah berupa soalpilihan ganda dengan 5 opsi jawaban. Soal Teori Kejuruan terdiri dari model Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper-based Test) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer-based Test).
  3. Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP). Kisi-kisi soal ujian Praktik Kejuruan merupakan kompetensi utama Standar Kompetensi danKompetensi Dasar yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Praktik kejuruan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perangkat ujian praktik kejuruan (Soal Praktik Kejuruan, LembarPedoman Penilaian, dan Instrumen Verifikasi)
  4. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  5. Lembar Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah rubrik yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria penilaian.
  6. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.